JAKARTA _ mamatnews.com — Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan pemahaman masyarakat mengenai pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, pengelompokan desil bukanlah ukuran absolut untuk menentukan tingkat kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan seseorang secara pasti.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026), Amalia menjelaskan bahwa desil sebenarnya menggambarkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lain, berdasarkan gabungan berbagai karakteristik sosial-ekonomi. Artinya, angka desil lebih berfungsi sebagai gambaran peringkat kesejahteraan, bukan satu-satunya ukuran kondisi ekonomi seseorang.
Dijelaskan pula, DTSEN membagi seluruh keluarga menjadi sepuluh kelompok atau desil. Desil 1 menempati posisi kesejahteraan relatif terendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi tertinggi. Namun demikian, keluarga dalam satu kelompok desil belum tentu memiliki besaran pendapatan atau kekayaan yang sama persis.
Penentuan peringkat desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan semata, melainkan mempertimbangkan beragam indikator secara menyeluruh. Mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber air minum, jenis bahan bakar, kepemilikan aset, daya listrik, komposisi anggota keluarga, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, hingga aspek kesehatan dan disabilitas. Seluruh data tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT), yang juga dipakai secara internasional guna memperkirakan tingkat kesejahteraan relatif.
“Satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga,” tegas Amalia.
DTSEN sendiri dibangun melalui penggabungan berbagai data resmi, yaitu DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang kemudian diperkaya data administratif serta disesuaikan dengan data kependudukan Dukcapil. Per Juli 2026, DTSEN Versi 3 mencakup data lebih dari 290 juta individu dan hampir 96 juta keluarga. BPS juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa datanya belum sesuai untuk mengajukan pemutakhiran melalui mekanisme yang telah disediakan.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.com )




