JAKARTA _ mamatnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), menyusul laporan perkembangan pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta kepastian waktu penyelesaian dan dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen tersebut. “Kami minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Dasco menegaskan kembali target yang telah disepakati. “Batas waktu paling lambat, RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026,” tegasnya. DPR juga menyatakan akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis guna memberikan kepastian serta membuka ruang pengawasan publik.
Masukan dari AMPB akan disampaikan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan. Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), guna memastikan proses berlangsung terbuka dan menghasilkan undang-undang yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait aksi penyampaian aspirasi, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Laporan dugaan gangguan keamanan yang disampaikan AMPB juga akan ditindaklanjuti dengan aparat berwenang.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




