BerandaNasionalDPR Targetkan Selesaikan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR Targetkan Selesaikan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), menyusul laporan perkembangan pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta kepastian waktu penyelesaian dan dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen tersebut. “Kami minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Dasco menegaskan kembali target yang telah disepakati. “Batas waktu paling lambat, RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026,” tegasnya. DPR juga menyatakan akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis guna memberikan kepastian serta membuka ruang pengawasan publik.

Masukan dari AMPB akan disampaikan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan. Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), guna memastikan proses berlangsung terbuka dan menghasilkan undang-undang yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait aksi penyampaian aspirasi, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Laporan dugaan gangguan keamanan yang disampaikan AMPB juga akan ditindaklanjuti dengan aparat berwenang.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan