SOLO __ mamatnews.com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan setiap upaya terkait kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dilakukan melalui jalur demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Solo, Kamis (8/10/2026), menanggapi wacana pemakzulan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi. Ia juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan.
Terkait isu pendidikan, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem jenjang pendidikan yang berbeda-beda. “Kalau menyelesaikan S1, mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum, ya tidak bisa mendaftar ke jenjang S1,” kata dia.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Meski demikian, MK menolak mengadili perkara ini karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon.
Mengenai kemungkinan Gibran kembali maju pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan hal tersebut kepada KPU dan Bawaslu sesuai kewenangan masing-masing, seraya menegaskan bahwa pesta demokrasi tersebut masih cukup lama.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : ANTARA )




