JAKARTA _ mamatnews.com — Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia, berinisial HB, sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan ini didasarkan atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026, dengan dugaan perbuatan yang terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, serta di sejumlah negara luar saat pelaksanaan pertandingan internasional. Sedikitnya lima atlet putri menjadi korban dalam perkara ini.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 18 saksi serta mendalami keterangan dari lima ahli, meliputi ahli visum et repertum, psikiatrikum, ahli pidana, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti-bukti lain berupa dokumen, rekaman percakapan elektronik, serta keterangan tersangka juga turut dikumpulkan.
HB disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana penjara yang dijatuhkan dapat mencapai 12 tahun, yang ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena perbuatan dilakukan secara berulang dan terhadap lebih dari satu korban.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




