DEPOK __ mamatnews.com — Polres Metro Depok mengungkap hasil penyelidikan awal dugaan penyelundupan narkotika ke Rutan Kelas I Depok. Seorang petugas berinisial S diduga bertindak sebagai perantara warga binaan memasukkan sabu dengan bayaran Rp1 juta setiap kali pengantaran.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan, dua warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsinya pada 27 September 2026 — videonya baru viral pada 3 Oktober. Saat diperiksa, hasil cek urin keduanya positif, sedangkan petugas S negatif.
Dari pengakuan warga binaan A, sabu didapat dari seseorang berinisial R di wilayah Tapos melalui perantaraan petugas S. Pengiriman sudah terjadi tiga kali: 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. R kini masuk daftar pencarian orang.
Selain S, satu petugas lain diduga membantu menyelundupkan lampu disko dan alat musik untuk kegiatan pesta di dalam rutan. Kedua petugas ini telah diperiksa dan hasilnya akan diserahkan ke instansi untuk pemberian sanksi administratif maupun kode etik.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam rutan. “Kami dalami siapa saja yang terlibat agar tak terulang lagi,” ujarnya. Dua warga binaan tersebut ternyata sudah ditahan atas kasus narkoba yang sama.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




