JAKARTA _ mamatnews.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pedagang cermin, Bambang Setiawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Ketiganya berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29), ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Sabtu (12/9/2026). Saat ini ketiga tersangka menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum serta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkapkan proses pengungkapan berjalan melalui penyelidikan menyeluruh. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, sementara barang bukti yang diamankan meliputi alat perekam CCTV, enam batang kayu, delapan batu, serta flashdisk berisi rekaman peristiwa yang beredar di media sosial. Penyidik juga mengambil sampel sidik jari laten dari sejumlah pecahan kaca untuk dicocokkan dengan identitas pelaku.
Selain keterangan saksi dan barang bukti, kepolisian melibatkan berbagai ahli guna memperkuat perkara, antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil pendalaman laboratorium dan pemeriksaan tersebut, identitas ketiga pelaku akhirnya berhasil dipastikan dan ditangkap.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




