BerandaHUKUMPolisi Periksa Dokter Pertama Tangani Sutrimo Pekan Depan

Polisi Periksa Dokter Pertama Tangani Sutrimo Pekan Depan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan kematian Sutrimo, yang diketahui sebagai mantan staf mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Langkah awal yang disiapkan pihak kepolisian adalah memanggil dokter yang pertama kali menangani saat korban dibawa ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan proses penyelidikan masih berjalan. “Pemanggilan dokter dari Rumah Sakit Muhammadiyah yang melakukan penanganan pertama terhadap pasien dijadwalkan berlangsung pekan depan,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026). Hasil pemeriksaan akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan.

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026). Pihak pengaduan menduga adanya kejanggalan dan mendesak dilakukan penggalian kembali jenazah atau ekshumasi serta otopsi untuk mengungkap penyebab kematian secara objektif guna meredam spekulasi yang berkembang.

Kuasa hukum KPI, Pitra Romadoni, mengingatkan batas waktu pelaksanaan pemeriksaan forensik. Menurutnya, peluang melakukan otopsi paling efektif dalam kurun waktu satu minggu pasca pemakaman, sedangkan ekshumasi masih memungkinkan hingga batas maksimal satu bulan ke depan. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak sesuai prosedur ilmiah untuk mengungkap fakta sesungguhnya.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan