BerandaBERITA TNITerlibat Kasus Judol di Rumah Dinas, Letkol Arman Ditahan — TNI Tegaskan...

Terlibat Kasus Judol di Rumah Dinas, Letkol Arman Ditahan — TNI Tegaskan Akan Jatuhkan Sanksi Tegas

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi anggota yang terlibat praktik judi daring. Pernyataan ini menyusul penahanan seorang perwira TNI Angkatan Darat terkait dugaan penyewaan rumah dinasnya dijadikan markas operasional judi online di Cijantung, Jakarta Timur.

“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” ujar Nas di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Perwira yang ditahan adalah Letnan Kolonel Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta. Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat, Cijantung, pada Minggu (4/10). Petugas Kodim 0505/Jakarta Timur mendatangi lokasi dan menemukan puluhan komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online. Sebanyak 11 warga sipil — enam laki-laki dan lima perempuan — diamankan untuk diperiksa. Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 ponsel, dan sembilan kartu tanda penduduk.

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan TNI Angkatan Darat tidak akan membiarkan fasilitas institusi digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : ANTARA )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan