JAKARTA __ mamatnews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pada periode 2025–2026.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai telah cukup bukti untuk menetapkan Husniah sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Selama masa penahanan, penyidik akan mendalami aliran dana serta bukti-bukti lain yang diduga berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan saat ia menjabat sebagai Bupati Gowa.
Kortas Tipikor Polri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sitti Husniah Talenrang masih terus berjalan. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna membuktikan dugaan pelanggaran yang disangkakan.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




