BerandaHUKUMGugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo Dinilai Cacat Formil

Gugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo Dinilai Cacat Formil

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (6/8/2026).

Gugatan ini berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan Pasal 175 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP belum diterbitkan. Oleh karena itu, yang menjadi pedoman adalah Pasal 11 PP Nomor 27 Tahun 1983 jo PP Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur bahwa wewenang pembayaran ganti kerugian ada pada Menteri Keuangan.

Karena pihak Menteri Keuangan tidak ditarik menjadi pihak dalam perkara ini, maka permohonan dinilai mengandung cacat formil akibat kurang pihak. “Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas hakim.

Terkait putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan sikapnya legowo. “Apapun hasilnya kita terima dengan baik, ini adalah bagian dari proses pembelajaran,” ujarnya usai persidangan. Perlu diketahui, Roy Suryo sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan keempat terkait pencabutan pencekalan ke luar negeri yang dijadwalkan disidangkan pada Jumat (7/8/2026).
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : kompas.tv )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan