JAKARTA _ mamatnews.com – Jumlah warga usia 55–79 tahun yang bekerja di Korea Selatan tembus 10,13 juta orang pada Mei 2026, angka tertinggi sejak survei dimulai 2005. Kenaikan ini mendorong pemerintah berencana menaikkan batas usia pensiun dari 60 menjadi 65 tahun, meskipun usulan ini menuai perdebatan.
Data statistik menunjukkan jumlah pekerja lansia naik 345 ribu dibanding tahun lalu, dan meningkat hampir 50% dalam satu dekade—dari 6,72 juta pada 2016. Sekitar tujuh dari sepuluh lansia mengaku ingin tetap bekerja, dengan rata-rata usia pensiun yang dianggap ideal mencapai 73,6 tahun. Alasan utamanya bukan semata-mata keinginan aktif, melainkan tekanan ekonomi: 53,4% bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup, sementara 36,7% menyukai aktivitas tersebut.
Kesenjangan waktu menjadi masalah utama: rata-rata pekerja berhenti dari pekerjaan utama di usia 52,9 tahun, namun tunjangan pensiun baru bisa dicairkan mulai usia 61 hingga 65 tahun tergantung tahun kelahiran. Besaran bantuan pun jauh di bawah biaya hidup—rata-rata hanya 880 ribu won atau sekitar Rp11,1 juta per bulan, sementara kebutuhan satu orang berkisar 1,54 juta won atau Rp19,4 juta.
Seorang perawat berusia 62 tahun, Park, mengaku belum berhenti bekerja karena tunjangan pensiun belum cukup menopang hidup. “Saya tetap bekerja selagi kuat, bukan sekadar ingin sibuk, tapi karena kebutuhan nyata,” ujarnya.
Pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang perpanjangan usia pensiun pada semester kedua tahun ini. Namun usulan ini memicu perbedaan pandangan: serikat buruh mendukungnya demi perlindungan pekerja tua, sementara kalangan pengusaha khawatir biaya tenaga kerja melonjak dan menyempitkan peluang bagi pekerja muda. Para ahli menilai perubahan usia pensiun saja tak cukup; diperlukan reformasi sistem jaminan sosial yang lebih luas agar warga tak terpaksa bekerja di usia senja semata demi bertahan hidup.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




