BerandaBERITA POLRIPatroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja...

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran Berikut 4 Buah Sajam

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Jakarta – Tidak henti-hentinya Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Patroli untuk menyisir wilayah rawan tawuran, menindaklanjuti laporan warga Tim Patroli Presisi bergerak kearah Jl. Paseban Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat sekitar pukul 03.15 Wib, Minggu (8/9/2024).

Setibanya di TKP Jl. Paseban ditemukan remaja yang bergerombol akan melakukan tawuran. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian didapati 4 remaja membawa 4 buah sajam dan 3 buah HP sebagai barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 4 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 4 buah celurit, saat pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Senen untuk di proses hukum,” Tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro.

Pelaku yang diamankan 4 (empat) orang remaja : ER (16), AR (16), VERS (16), R (20) berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah celurit dan 3 (tiga) buah HP.

Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, pesan Susatyo.

Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian.***

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan