TANGERANG __ mamatnews.com — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memperketat pengawasan terhadap sekitar 6.000 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini diambil pasca-pengamanan 13 warga asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di luar ketentuan, dengan penghasilan harian mencapai Rp1,2 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menyatakan pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI. “Kami pastikan keberadaan serta aktivitas setiap WNA sesuai izin yang diberikan. Pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya, Minggu.
Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang pada awal Oktober mengungkap belasan WNA tersebut menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai jenis izin tinggalnya. Kasus ini memicu perbaikan menyeluruh pengawasan di seluruh Tangerang Raya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan pihaknya memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan rutin agar keberadaan orang asing terekam dan tertib administrasi serta ketentuan hukum tetap terjaga. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar ketertiban umum terpelihara.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : ANTARA )




