JAKARTA _ mamatnews.com – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi alokasi kuota haji tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam agenda hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan.
Menjelang persidangan, Yaqut menyatakan kondisi fisiknya sehat dan siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. “Doakanlah, apa yang benar akan terlihat. Saya tawakal dan serahkan semuanya kepada Allah,” ucapnya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Perkara bermula saat KPK meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Berdasarkan temuan BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Berbeda dengan pihak lain, pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Sejak proses hukum berjalan, status penahanan Yaqut mengalami dinamika, mulai dari Rutan KPK, dialihkan ke tahanan rumah, kembali ke rutan, hingga sempat dirawat di RS Polri akibat gangguan kesehatan, sebelum akhirnya ditahan kembali pada Juli 2026. Penyidikan meluas hingga menjerat dua tersangka tambahan: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Keempat berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa pada pertengahan Juli 2026 untuk disidangkan.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.tv )




