Berita Polri :

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini, Dalami Jaringan Penyelundupan ke China dan Hong Kong

JAKARTA _ mamatnews.com — Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Tindakan ini merupakan...

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB

JAKARTA __ mamatnews.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penelusuran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon...

Berita Utama :

IDAI Desak Pemetaan Lonjakan Influenza, Waspadai Risiko pada Anak

JAKARTA __ mamatnews.com — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)...

Setelah 10 Hari Tanpa Hasil, Operasi SAR KM Arupadatu I Resmi Dihentikan

PANDEGLANG __ mamatnews.com — Gubernur Banten Andra Soni secara...

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Kami Dengan Berlangganan, Gratis!!

Nasional

Bisnis

Mengapa Harga Tanah dan Properti Terus Naik? Ini Faktor Penyebabnya

JAKARTA _ mamatnews.com — Harga tanah dan properti di Indonesia cenderung terus meningkat, terutama di kawasan yang berkembang pesat. Kenaikan ini tidak...

Otomotif :

spot_img

Internasional

Perjalanan

spot_img

Berita Wilayah

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan Sore Hingga Malam Ini

JAKARTA __ mamatnews.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Jokowi Kunjungi Sikka Terdampak Gempa, Tinjau Gereja Rusak dan Beri Semangat Warga

SIKKA, NTT __ mamatnews.com — Mantan Presiden RI Joko...

AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat Seluas 3.339 Hektare di Mesuji

Mesuji, Lampung __ mamatnews.com – Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah,...

AMBL Somasi PT SIP: 3.339 Hektar Lahan Adat Buay Mencurung Dituntut Dikembalikan

LAMPUNG __ mamatnews.com -- Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL)...

10.000 Warga Bandung Barat Gelar Shalat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang

BANDUNG BARAT _ mamatnews.com — Puluhan ribu warga berkumpul...
spot_imgspot_img

Kesehatan

spot_img

Berita Terbaru

Sengketa Pilpres telah Tamat, Prabowo Apresiasi Kinerja Mahkamah Konstitusi

M4M4T.Com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan ucapan terima kasih dari Calon Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi berhasil menangani sengketa Pemilu 2024. Ucapan capres...

Pembinaan Manasik Haji Resmi digelar PJ Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad

M4M4T.Com,Kota Bekasi - Dalam rangka menyempurnakan persiapan calon jemaah haji 1445 H, Kementerian Agama Kota Bekasi menggelar Pembinaan Manasik Haji Massal (21/4/24)). Kegiatan dibuka...

Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah

Lembaga TINDAK Meminta APH Lakukan Legal Action di Kasus Quary illegal.

Lembaga TINDAK Meminta APH Lakukan Legal Action di Kasus Quary illegal.
- Advertisement - Pasang Iklan Mamatnews

Untuk Mempererat Tali Persaudaraan Warga Gang Gatot Kaca Gelar Silaturahmi Halal bi halal 

Untuk Mempererat Tali Persaudaraan Warga Gang Gatot Kaca Gelar Silaturahmi Halal bi halal 

Ketua DPC LAMI Kabupaten Lingga: Perusahaan Tambang Pasir di Lingga Tidak Kantongi Izin Tersus Lingga - Ketua LAMI DPC Kabupaten Lingga Satriyadi mendukung setiap investasi dan kegiatan ekonomi termasuk kegiatan tambang pasir di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, namun harus mengedepankan loyalitas pada ketetapan hukum Negara Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Satriyadi kepada awak media ini, Rabu (17/4/24). "Saya dan rekan-rekan mendukung setiap investasi, kegiatan ekonomi juga kegiatan penambangan pasir di Lingga sekarang ini. Artinya kami mendukung setiap investasi yang tumbuh di Kabupaten Lingga, akan tetapi kami mengharapkan jenis usaha yang ada hendaknya mengedepankan loyalitas pada ketetapan hukum Negara Republik Indonesia," ujarnya. Satriyadi menegaskan seyogyanya konsep bentuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan, harus sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan konsep perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dari perspektif konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Hendaknya metode usaha yang digunakan adalah yuridis normatif sehingga kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau tambang mineral non logam berupa tambang pasir yang ada di Kabupaten Lingga hendaknya memiliki sifat kooperatif, sejalan dengan amanah UUD 1945. Berikut bunyi Pasal 33, yaitu: Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Ayat (4) dan Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Lanjutnya, untuk itu, terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi di Lingga saat ini, yang kami garis bawahi atas kegiatan usaha tambang pasir bukan pada persoalan IUP mereka, tapi lebih menjurus pada persoalan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) yang mereka gunakan. "Dari data yang kami miliki, beberapa usaha pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Lingga terkesan mereka semua itu tidak mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), artinya kegiatan bongkar muat hasil tambang pasir milik mereka di pelabuhan tempat sandar tongkang diduga keras ilegal, sudah melanggar peraturan negeri ini, dan jika indikasinya benar-benar mereka itu tidak memiliki izin Tersus dari Dirjend Perhubungan RI, jelas itu sebuah pelanggaran hukum, dan diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pihak GAKKUM KLHK RI harus tegas memproses pelanggaran itu," tuturnya. Ia berharap indikasi pelanggaran tersebut jangan terus dibiarkan, hal itu akan sangat merusak tatanan hukum, dan jika terus dibiarkan, jelas akan sangat merugikan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang sudah sangat terganggu dengan kondisi limbah air laut yang timbul, ini disebabkan Tersus yang ada tidak memenuhi standard yang benar, jelas pembangunan Tersus atau JT itu tidak melalui proses kajian AMDAL. "Jika info ini tidak ada respon dari APH, dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan segera menyurati pihak-pihak yang berkompeten untuk menangani persoalan hukum di bidang pelanggaran ini," ungkapnya. Ia menambahkan, dapat diprediksikan bahwa Tersus atau yang sering disebut JT milik perusahaan tambang pasir yang saat ini ada di Lingga, baik yang ada di Pulau Lingga maupun di Pulau Singkep (Dabo Singkep), Tersus terkesan tidak layak, dan lebih tepatnya itu bukanlah layaknya sebuah bentuk Tersus, tapi lebih menyerupai hanya timbunan tanah merah yang dicampur dengan bebatuan yang disorongkan menonjol ke laut yang menyerupai tanjung mini dan setiap kali turun hujan atau tersapu air laut atau gelombang, air laut di sekitar pelabuhan tersebut kotor dan keruh karena lelehan air dari tanah timbunan Tersus tersebut. Hal tersebut dapat mencemarkan perairan laut di sekitar kegiatan tambang, dan ini jelas-jelas bukan bentuk usaha tambang yang baik karena sudah merusak ekosistem laut, serta mengganggu lingkungan perairan laut dimana tempat para nelayan mencari rezeki sebagai sumber kehidupan mereka, dan jelas kejadian ini tidak sesuai lagi dengan amanah UUD 1945 Pasal 33, ayat (1) dan ayat (3). "Untuk itu, kami dari LAMI DPC Kabupaten Lingga berharap, tolong dengarkan suara kami yang mewakili sebagian masyarakat Kabupaten Lingga terutama masyarakat nelayan yang sudah terganggu atas kegiatan tambang pasir tersebut. Sekali lagi, kepada APH maupun GAKKUM KLHK RI kami berharap agar segera menindak indikasi pelanggaran atas Tersus ilegal tersebut," tegasnya . Menurutnya, seluruh Tersus perusahaan tambang yang aktif di Lingga dikategorikan semuanya ilegal, hal ini sesuai keterangan pada lembaran data daftar nama-nama perusahaan yang termaktub pada Dirjend Perhubungan RI yang kami miliki tertanggal 16 April 2024. "Jadi untuk itu tolong dengarkan suara kami yang merupakan bagian dari suara rakyat nelayan kecil ini," tandas Satriyadi. (Tim Hmzh/Mhmd).

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas  Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas  Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Langganan

- Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah 10 Hari Tanpa Hasil, Operasi SAR KM Arupadatu I Resmi Dihentikan

PANDEGLANG __ mamatnews.com — Gubernur Banten Andra Soni secara...

BRI dan BSI Siap Kelola Pembukaan Rekening Massal, Khusus Aceh Lewat BSI

JAKARTA _ mamatnews.com — Pemerintah telah menunjuk dua bank...

Krisis Kepercayaan Summarecon, Mahasiswa Tantang Pendiri Selesaikan Sengketa Lahan

JAKARTA __ mamatnews.com – Raksasa properti PT Summarecon Agung...